Wanita menurut bangsa
Persia tidak lebih dari sekadar barang dagangan atau perhiasan. Bila wanita
sedang haid atau nifas, mereka diasingkan jauh dari tempat tinggal mereka dan
ditempatkan dalam sebuah tenda. Undang-Undang Persia membolehkan perkawinan
antar kerabat. Puncaknya, mereka menjajah kaum wanita dan menguasainya secara
bersama-sama, sebagaimana mereka menggunakan sumber air, rerumputan dan api.
Hal ini memicu terjadinya pembauran hubungan nasab dan pelanggaran kehormatan
dan harta benda. Semua itu bahkan menjadi aturan yang diikuti dan dianjurkan
oleh penguasa. Mereka mengancam siapa saja yang tidak mentaati aturan ini atau
tidak mendukungnya dengan pengusiran atau tuntutan cerai. Perilaku merekapun
mengukuhkan budaya tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar